Rindu Suami, Perempuan Ini Ditangkap Selundupkan Handphone dalam Nasi Bungkus ke Lapas Sidoarjo
SIDOARJO - Seorang perempuan berinisial NH ditangkap petugas saat berusaha menyelundupkan telepon seluler (ponsel) untuk suaminya yang mendekam di dalam Lapas Sidoarjo.
Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji mengatakan pelaku nekat menyelundupkan telepon seluler ke dalam Lapas Sidoarjo agar bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya berinisial AR yang kini mendekam di dalam lapas.
"Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujarnya dilansir ANTARA, Kamis, 22 September.
Zaeroji mengatakan, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang yang hendak melakukan kunjungan tatap muka.
“Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” ujar Zaeroji.
Sementara itu Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji mengatakan saat membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan di dalamnya lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah terlebih saat petugas melakukan pemeriksaan.
“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan telepon seluler di dalam bungkusan nasi putih,” katanya.
Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut dan saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan telepon seluler tersebut untuk suaminya.
“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekad menyelundupkan handphone,” katanya.
Baca juga:
- KPK Amankan Uang Asing Saat OTT Pengurusan Perkara di MA
- Wapres Ma'ruf: Rumah Ibadah yang Sudah Penuhi Syarat Dapat Berdiri, Diverifikasi Saja Agar Tak Ada Lagi Konflik
- Survei SMRC: Duet Prabowo-Puan Berpotensi Kalah dari Anies-AHY
- Pasangan Pemeran Video Mesum Berbaju Adat Bali Ditangkap, Mengaku Hanya Ingin Cari Sensasi Usai Melukat di Tampaksiring
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas.
“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” katanya.