Jadi Muncikari Hingga Terlibat Penggelapan Sepeda Motor, 2 ASN di Rejang Lebong Tak Terima Pendampingan Hukum

REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menegaskan, tidak ada pendampingan hukum kepada dua orang oknum aparatur sipil negara daerah itu yang ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam kasus kriminal.

"ASN yang tersangkut kasus tindak pidana tidak dapat diberikan pendampingan dari Pemkab Rejang Lebong," kata Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata di Rejang Lebong, Antara, Kamis, 22 September. 

Kebijakan tidak memberi pendampingan hukum kepada ASN terlibat kasus kriminal itu diatur dalam Permendagri Nomor12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan itu disebutkan pendampingan bagian hukum pemerintah daerah hanya diberikan kepada ASN yang tersangkut masalah perdata dan tata usaha negara.

Dua orang ASN Pemkab Rejang Lebong yang terlibat kasus kriminal itu, satu orang bertugas sebagai staf salah satu OPD di lingkungan pemkab karena tersangkut kasus penggelapan sepeda motor. Kemudian satu orang lagi tenaga pendidik (guru olahraga) di salah satu SD negeri yang ditangkap polisi lantaran terlibat kasus eksploitasi anak sebagai muncikari.

Untuk itu, jelas Indra, kedua oknum ASN itu tidak bisa meminta pendampingan hukum dari Pemkab Rejang Lebong dan disarankan meminta pendampingan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum di luar pemkab.

Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menyebutkan pihaknya pada Kamis (15/9) sekitar pukul 19.30 WIB lalu menangkap tersangka pelaku eksploitasi anak (muncikari) berinisial S (54), warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, yang kesehariannya guru olahraga salah satu SD negeri.

Selain menangkap tersangka S, polisi juga menangkap satu orang pria hidung belang berinisial T (55), warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, yang bekerja sebagai petani.

Kedua orang tersangka ini ditangkap setelah melakukan transaksi menjual korban anak masih berumur 12 tahun menjadi pelayan nafsu birahi tersangka T dengan bayaran Rp120.000 sekali main.

Sedangkan satu orang ASN lainnya yang ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong ialah Ju (43), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, atas kasus penggelapan sepeda motor milik tukang ojek di daerah itu pada 5 September dan ditangkap 15 September 2022.