Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Naik Penyidikan, Kejari Ternate Periksa 4 Pegawai BPBD
TERNATE - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, kembali memeriksa empat orang pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2021.
"Pemanggilan saksi-saksi tersebut dilakukan setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021 sebesar Rp22 miliar saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar di Ternate, dikutip dari Antara, Kamis, 22 September.
Keempat orang pegawai BPBD Kota Ternate yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari adalah Iskandar Yusran Usman, Wirda Sibua, Irma Yunita Saleh, dan Febriyanti M. Do Saleh.
"Benar hari ini tim penyidik Pidsus Kejari periksa empat orang dari BPDB Ternate dan mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19," ujarnya.
Salah seorang pegawai BPBD Ternate Febriyanti yang dikonfirmasi usai diperiksa penyidik mengatakan kedatangannya ke Kantor Kejari Ternate untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.
"Memang kami ditanya seputar pengelolaan dana COVID-19 saja, kalau jumlah pertanyaan yang diajukan, maaf saya tidak ingat lagi," ujarnya.
Febriyanti menjelaskan kedatangannya ke kantor kejari dalam kapasitas sebagai staf Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPDB Kota Ternate.
"Kalau ini panggilan pertama bagi kami. Yang jelas, jika keterangan kita masih dibutuhkan, tentu kita sebagai warga negara yang baik kita pasti datang," tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri Ternate untuk serius mengusut tuntas dana kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 tahun 2021 sebesar Rp22 miliar.
Baca juga:
- Menaker Tegaskan Tersedianya Pos Pengaduan Bagi Pekerja Bila Terkena PHK Imbas BBM Naik
- Dihantam Badai PHK, Shopee Pastikan Tak Ganggu Layanan Belanja Online
- Karyawan Shopee yang Terdampak PHK Diberi Fasilitas Kesehatan hingga Akhir Tahun
- Pesan MAKI ke Pembela Lukas Enembe: Kalau Menghalangi Penyidikan KPK, Bisa Diproses Hukum
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara M. Irwan Datuiding mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan Kejari Ternate untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19.
"Kami juga akan memberikan bantuan apabila dibutuhkan selama penanganan kasus tersebut," kata Irwan seraya juga mengingatkan kepada jaksa yang menangani kasus tersebut untuk tidak main-main.