Demo 'Save Lukas Enembe', Polisi Amankan 14 Simpatisan Bawa Sajam Hingga Bom Ikan
JAKARTA - Belasan orang diduga simpatisan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar, Lukas Enembe, diamankan. Mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) hingga bom ikan ketika ingin unjuk rasa 'Save Lukas Enembe'.
"Hasil dari razia massa pengunjuk rasa pendukung Gubernur Papua. Telah kami amankan sekitar 14 orang yang kedapatan membawa senjata tajam ataupun barang yang berbahaya," ujar Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat dalam keterangannya, Kamis, 22 September.
Berdasarkan penggeledahan, senjata yang dibawa para terduga simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe itu di antaranya satu bom ikan (dopis), satu ketapel, dan satu kantong berisi 111 buah paku.
Polisi juga menyita beberapa botol minuman keras atau miras.
Sementar khusus untuk pemilik bom ikan, kata Ramdani, berhasil melarikan diri. Dia disebut kabur dengan cara meninggalkan sepeda motornya.
"Jadi saat mau ditangkap dia lari tinggalkan motornya, ternyata di dalamnya ada dopis. Kita akan cari dia sampai dapat," tegasnya.
Jenderal bintang satu ini pun menyebut belasan orang itu diamankan di lokasi berbeda. Semisal, Kota Jayapura, Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC dan depan Gapura Walikota Jayapura.
Baca juga:
- Sudah Diingatkan DPP PDIP, Dewan Kolonel Pendukung Puan Maharani Capres 2024 Tetap Tidak Bubar
- Anies Terbitkan Pergub RDTR, Reklamasi Pulau G Diarahkan untuk Kawasan Permukiman
- Rampungkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Segera Kirim ke Setneg
- Namanya Diseret-seret ke Kasus Ferdy Sambo, Bambang Pacul Beri Warning ke Kamaruddin
Kemudian, di wilayah Kabupaten Jayapura yakni depan Puspenka, Batas Kota Jayapura (Waena) dan dipertigaan Bandara Sentani.
“Untuk Polresta Jayapura Kota kita mendapati 7 orang berinisial OB (23), MA (20), TY (23), KP (22), MM (21), YY (32), SG, dan Polres Jayapura 7 orang yang berinisial MM (23), YAF (19), HSS (45) LW (26), PW (27), WW (24) dan LW (22),” kata Ramdani.
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.