OJK Rilis Tiga Aturan Baru Perkuat Sektor Pasar Modal
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut baru saja mengeluarkan tiga aturan baru terkait dengan penguatan di sektor pasar modal.
Adapun, ketiga beleid tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Lalu, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Serta yang terakhir adalah serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
“Langkah strategis ini diharapkan bisa mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 September.
Menurut dia, salah satu fokus adalah soal ketentuan penyampaian laporan berkala emiten yang berguna dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya publik.
“Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat,” tuturnya.
Kemudian untuk pemecahan maupun penggabungan saham, perusahaan wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek.
Baca juga:
“Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pemecahan/penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak shareholders, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan yang terjaga dengan baik,” tegas Darmansyah .
Lalu untuk manajer investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi dalam melakukan keputusan investasi maupun transaksi efek demi kepentingan nasabah.
Berikut adalah substansi penyempurnaan dalam pedoman perilaku manajer investasi berdasarkan POJK terbaru.
1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi
2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi
3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST
4. Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi
5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dll.
6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi
7. Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi
8. Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa
9. Pengaturan Prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi
10. Penggunaan SIG Produk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi
11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi
12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.