Sopir Mobil yang Tabrak 10 Motor di Bantul Ditetapkan Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
BANTUL - Polres Bantul menetapkan pria berinisial SCM, pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak 10 sepeda motor dan satu sepeda sebagai tersangka.
Tabrakan itu terjadi di Jalan Mrisi, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa 20 September, pukul 15.00 WIB.
"SCM ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka, dan 10 kendaraan motor serta satu sepeda mengalami kerusakan," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry dalam keterangan persnya, dikutip dari Antara, Rabu 21 September.
Menurut dia, setelah dilakukan gelar perkara terhadap perkara kecelakaan mobil tabrak 10 motor, kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan pengemudi mobil.
"Pengemudi yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi, sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka-luka, dan kerusakan kendaraan serta dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, dan tidak memberi pertolongan," katanya.
Dia juga mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, SCM mengendarai mobil dari arah utara ke selatan menabrak satu motor dan satu sepeda kayuh.
Akan tetapi pengemudi mobil yang hilang kendali membanting ke kanan dan menabrak dua motor yang melaju dari arah berlawanan, kemudian oleng ke kiri dan kembali menabrak tujuh motor yang melaju searah dengan mobil.
"Namun SCM masih melaju ke arah selatan dan baru berhenti sekitar 200 meter setelah dihentikan oleh warga," katanya.
Baca juga:
- Soal Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK: Bukan Hanya Satu Kasus, Ada Beberapa yang Ditangani
- Namanya Diseret-seret ke Kasus Ferdy Sambo, Bambang Pacul Beri Warning ke Kamaruddin
- Tolak Kenaikan BBM, 3 Kelompok Massa Geruduk DPR Hari Ini
- KPK Sebut Ada Orang yang Bantu Lukas Enembe Setorkan Uang ke Kasino di Luar Negeri
Kasi Humas Polres mengatakan, atas perbuatannya tersangka SCM diancam hukuman kurang lima tahun. Polisi pun tidak melakukan penahanan tetapi tetap wajib lapor.
"Tersangka juga kooperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertanggungjawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut," katanya.
Guna mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah Bantul, dia mengatakan, Polres Bantul tidak henti hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam berkendara.
"Imbauannya, jaga kecepatan dan fokus konsentrasi saat berkendara sangat dibutuhkan demi keselamatan bersama," tandasnya.