Sudah Dua Kali Brigjen Hendra Kurniawan 'Batal' Diadili
JAKARTA - Polri kembali menunda proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan. Tercatat, sudah dua kali persidangan itu ditunda.
"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 21 September.
Kendati demikian, belum bisa dipastikan mengenai waktu pasti atau hari digelarnya sidang terhadap Brigjen Hendra Kurniawa.
Sejauh ini, hanya disampaikan alasan penundaan sidang KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan karena saksi kunci yang sakit. Dia adalah AKBP Arif Rachman.
"AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karna sakitnya agak parah," kata Dedi.
Penundaan persidangan Brigjen Hendra Kurniawan juga sempat disampaikan pada 13 September lalu. Artinya, sudah dua kali sidang KKEP terhadapnya ditunda.
Baca juga:
- Polri Pecat Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J: Memang Tak Layak Jadi Polisi
- Setelah Resmi Dipecat dari Kepolisian, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo di Sidang Pidana?
- Kapolri Jenderal Sigit Akui Dekat Dengan Ferdy Sambo karena Kadiv Propam, Tapi Tegas Bila Bermasalah
- Cerita Pahit Kapolri Jenderal Sigit, 5 Kali Dibohongi Ferdy Sambo Sejak Awal Kasus Brigadir J Muncul
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice. Dia disebut berperan cukup besar di balik penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Satu di antaranya, dia yang memerintahkan anggota lainnya untuk mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi kejadian penembakan atau rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
Adapun, dari tujuh tersangka obstruction of justice sudah ada empat orang yang menjalani sidang KKEP. Mereka, Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Mereka semua diputus bersalah dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hanya saja, mereka kompak mengajukan banding atas putusan tersebut.