Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SD Aceh Barat

MEULABOH - Kepolisian menangkap seorang kakek berinisial RCA (70) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak pelajar sekolah dasar (SD).

“Terduga pelaku sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian dikutip ANTARA, Selasa, 20 Septeber.

Riski Adrian menjelaskan, pelaku RCA ditangkap polisi di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini..

RDCA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.

“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Riski Adrian.

Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh korban yang saat ini duduk di kelas enam SD tersebut, diduga terjadi pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli.

AKP Riski Adrian juga menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.