Usai UU PDP Disahkan, Pakar Keamanan Siber Usul DPRD Bentuk Lembaga Ini

JAKARTA - Akhirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan oleh DPRD. Tentu saja ini menjadi angin segar bagi keamanan siber di Tanah Air.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha, menyatakan  aturan hukum tersebut merupakan titik di mana Indonesia akhirnya lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang terdigitalisasi.

"Pasca ini, segera bentuk Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerfull. Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” ujar Pratama dalam keterangan yang diterima VOI, Selasa, 20 September.

Menurut Pratama, perlu dibuat juga aturan turunan menyoal sanksi yang tegas bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup publik maupun pemerintah.

Hal itu juga akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data. Aturan terkait standar teknologi, SDM dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi oleh para PSE.

“UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam pasal 58 dan 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU. Karena nantinya Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kemenkominfo,” jelas Pratama.

Ditambahkan Pratama, posisi Komisi PDP sangat krusial. Karena itu wajib nantinya baik pemerintah dan DPR menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP ini.

“Soal perlindungan data pribadi ini bila perlu dibuat Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan," tutur Pratama.

Sebagai informasi, naskah final RUU PDP terdiri atas 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan 16 bab serta 76 pasal. Bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.