Polisi Tetapkan 3 Tersangka Robohnya Bangunan MIN 2 Banda Aceh Termasuk Kepala Sekolah
BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait robohnya tombak layar bangunan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Banda Aceh yang mengakibatkan 13 orang mengalami luka berat, sebagian besar korban adalah pelajar sekolah itu.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha dilansir ANTARA, Senin, 19 September.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Sekolah MIN 2 Banda Aceh berinisial NR (48) selaku penanggung jawab proses belajar mengajar yang berlangsung saat kejadian tersebut. Kemudian, Ketua Komite Sekolah berinisial KMDM (50) dan IS (60) yang mendapatkan amanah untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.
"Pembangunan gedung yang dilakukan di MIN 2 Banda Aceh itu ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah," ujarnya.
Ryan menjelaskan pembangunan gedung sekolah tersebut tidak menerapkan aturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) atau Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Selain itu, di lokasi pekerjaan proyek tersebut juga tidak terpasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya serta tanpa pagar pengaman proyek.
"Setelah penetapan tersangka ini, penyidik segera melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kemudian dilakukan pengiriman berkas tahap pertama," katanya.
Baca juga:
- Gibran Tanggapi AHY yang Bandingkan Kinerja Jokowi dengan SBY: Ora popo, Malah Apik
- Dari Wellington Arch, Peti Mati Ratu Elizabeth II Dibawa ke Kastil Windsor dengan Mobil Jenazah Kerajaan, Diiringi Putri Anne
- Wapres Ma'ruf Amin Kenang Azyumardi Azra sebagai Akademisi Berkaliber Dunia
- Wali Kota Medan Bobby Nasution Apresiasi Langkah KPK Dorong Penertiban Aset Daerah
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat. Dalam kasus ini tersangka NR dijerat dengan pasal 360 KUHP, MDM dijerat pasal 360 jo pasal 56 KUHP, dan IS dijerat pasal 360 Jo pasal 55 KUHP.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sejauh ini masih bersikap kooperatif," imbuh Ryan.
Peristiwa robohnya tombak layar bangunan di MIN 2 Banda Aceh terjadi pada awal Agustus 2022 mengakibatkan sedikitnya 13 orang korban yang sebagian besar mengalami luka berat, terutama di bagian kepala. Dari korban itu, terdapat 11 orang murid MIN 2, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang ikut menolong para korban.