Polisi Bekuk Pengedar 1 Kg Sabu di Biringkanaya Makassar
MAKASSAR - Tim Unit 3 Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu seberat 1.003 gram atau setara satu kilogram di Jalan Poros Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya Makassar, Sulawesi Selatan.
"Betul, (pengungkapan). Ini masih terus dalam pengembangan lidik kelompok sindikat jaringannya," ungkap Diresnarkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan dilansir ANTARA, Senin, 19 September.
Dari penangkapan narkoba itu, pihaknya terus mendalami jaringannya diduga dipasok dari luar negeri dan memiliki sindikat besar yang memasok barang haram itu ke Makassar dan daerah lainnya di Sulsel.
Dari laporan yang diterima, pengungkapan narkoba tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika. Timsus 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit Kompol Andi Sofyan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan penangkapan terduga pelaku.
Pelaku berinisial STL (37) dibekuk petugas dengan barang bukti 20 sachet ukuran sedang dengan berat kotor 1.003 gram setara satu kilogram, yang terbungkus plastik kemasan Teh China beserta satu timbangan elektronik.
Penangkapan pelaku STL tersebut, setelah tim melakukan pengendapan usai menerima informasi di sekitar rumahnya Jalan Poros Paccerakang nomor 15 Kelurahan Katimbang diduga menyimpan narkoba pada Kamis (15/9) dini hari.
Timsus akhirnya berhasil masuk setelah salah seorang perempuan keluar dari rumah itu. Petugas lalu membangunkan pelaku selanjutnya menggeledah rumah dimana barang bukti disembunyikan. Barang haram siap edar itu ditemukan di samping tembok lantai tiga rumah tersebut dalam satu kantong plastik.
"Hasil interogasi, terduga pelaku Laki-laki STL mengakui benar Sabu tersebut miliknya disimpan di lantai tiga. Dan rencana akan dia jual kepada pembelinya," kata Dodi.
Terduga pelaku kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk kelengkapan berkas perkara, pengembangan dan gelar perkara. Sedangkan barang bukti di kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan barang tersebut.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.