Dekan UI Paparkan Cara Mengatasi Inflasi
JAKARTA - Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto mengatakan untuk mengantisipasi inflasi tinggi dapat dilakukan dengan memberikan kompensasi.
"Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) biasanya dapat meningkatkan inflasi 1,5–2 persen," kata Teguh Dartantodi kampus UI Depok, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin 19 September.
Ia mengatakan inflasi pasti akan menaikkan kemiskinan, namun jika berbagai program dapat digalakkan dengan tepat maka dampak kemiskinan dapat diminimalisasi.
Secara teoritis, lanjutnya, masyarakat dengan daya beli turun harus diangkat kembali agar kesejahteraan meningkat. Caranya adalah dengan membantu mereka agar memiliki daya beli yang sama seperti sebelumnya.
"Misalnya, ketika kita memiliki uang Rp10.000 kita akan memperoleh 10 untuk barang dengan harga Rp100. Jika harga barang naik menjadi Rp200, kita hanya memperoleh 5 barang dari uang tersebut," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, agar tetap memperoleh 10 barang, kita harus mendapat tambahan uang. Di sinilah peran bantuan keuangan dari pemerintah. Konsep ini dikenal dengan compensating variation.
Baca juga:
- Gelontorkan Hampir Rp1 Miliar, Konglomerat Irwan Hidayat Borong 1,27 Juta Lembar Saham Sido Muncul
- Pastikan Restrukturisasi dan Transformasi Berjalan Positif, Garuda Indonesia Siap Terbang Lebih Tinggi
- Bonus Demografi di Depan Mata, Pemerintah Ajak Generasi Muda Pahami Peran Penting Keuangan Negara
- Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh Impresif, Pemerintah Jangan Jemawa
Compensating variation adalah jumlah uang tambahan yang diperlukan untuk memulihkan tingkat utilitas asli individu jika harga barang yang dikonsumsi naik atau tidak lagi tersedia. Ini mengasumsikan bahwa harga dan ketersediaan semua barang lainnya tidak berubah.
Keberhasilan atau ketepatan compensating variation bergantung pada beberapa hal yaitu data penerima yang akurat (database), besaran kompensasi yang tepat, dan pemberian bantuan yang tepat waktu.
Teguh memprediksi kenaikan harga akan terasa 3–4 bulan ke depan, sehingga kompensasi harus diberikan dengan cepat minimal selama tiga bulan dengan besaran Rp100–150 ribu. Selain itu, pemerintah juga harus memberi perlindungan kepada UMKM yang terdampak.