4 Kurir Narkoba Diimingi Uang Rp150 Juta Antar Ganja Kering dari Sumatera ke Jakarta Pakai Truk Sayur

JAKARTA - Sebanyak empat orang tersangka peredaran ganja jaringan lintas Sumatera - Jawa berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, ganja kering seberat 304 kilogram disita sebagai barang bukti.

"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Jumat, 16 September.

Kombes Pasma mengatakan, pengungkapan tersebut berawal di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.

"Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Kombes Pasma.

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Tersangka HS dan EP diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjutnya, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO berinisial MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 Miliar.