Korupsi Uang Desa Pewodadi Lampung, Subardan Divonis Hakim 2 Tahun dan Denda Rp50 Juta
LAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun terhadap Subardan, terdakwa korupsi Dana APBDes di Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung.
"Menyatakan Terdakwa Subardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan di PN Tanjungkarang Kelas I, di Bandarlampung, Antara, Kamis, 15 September.
Dia melanjutkan, terdakwa Subardan juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.
"Dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200.993.282. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan," kata dia.
Ia melanjutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit di persidangan, dan belum mengembalikan kerugian negara.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap dia lagi.
Baca juga:
- Polemik Effendi Simbolon, Danrem 162/WB Ingatkan Tahun Politik di Depan Mata
- KSAD: TNI AD Memaafkan Effendi Simbolon dengan Lapang Dada
- Effendi Simbolon Diteror: Rumahnya Disambangi Orang Tak Dikenal, Handphone Selalu Berdering 24 Jam
- Siaga Bencana Banjir di Palangka Raya Kalteng, Polisi Rutin Cek Kesiapan Personel Termasuk Siagakan Perahu Mesin, Karet dan Kano
Dalam perkara tersebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981.
Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Pekon atau desa di Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung tersebut sebelumnya memiliki dana APBDes tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.667.885.606.
Nilai tersebut terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon atau desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dibuat oleh saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat pekon lainnya.
Terdakwa kemudian dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah lantaran SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.
Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, penggelembungan harga barang, dan mengurangi jumlah barang.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp200.993.282.