Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Ini Daftar Pejabat yang Diperintahkan Pakai Kendaraan Berbasis Baterai
YOGYAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta agar para pejabat menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas mereka. Instruksi tersebut tidak hanya berlaku untuk pejabat pusat saja, namun juga pejabat daerah.
Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Instruksi penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam instruksi yang ditandatangani pada pada 13 September 2022 oleh Presiden Jokowi tersebut mengatakan bahwa Inpres dibuat sebagai upaya percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (EV) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," demikian diktum pertama Inpres No. 7 Tahun 2022.
Pejabat Diinstruksikan Gunakan Mobil Listrik
Presiden melalui Inpres No.7 Tahun 2022 menginstruksikan sejumlah pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya. Meski demikian, tak semua pejabat yang disebut dalam Inpres tersebut.
Pejabat yang mendapat instruksi tersebut yakni Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Meski menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik, pejabat bisa mendapatkannya dengan berbagai skema, baik pembelian, sewa, atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi listrik yang dilakukan sesuai Undang Undang yang berlaku.
Tujuan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan bahwa Inpres No.7 Tahun 2022 tersebut jadi wujud komitmen Presiden dalam menerapkan transisi energi fosil ke energi baru dan terbarukan.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," jelas Moeldoko, dikutip dari Antara.
Selain itu Inpres 7/2022 bakal jadi modal besar untuk Indonesia agar jadi negara yang paling depan di dunia dalam transisi energi untuk menuju peradaban yang lebih maju.
"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," ucapnya.
Selain itu transisi kendaraan listrik ini juga diharapkan mampu menjadi solusi subsidi BBM di APBN yang terus membengkak. Selain itu juga bisa menjadi solusi untuk menghemat devisa serta menciptakan kemandirian energi nasional.
Terkait penghematan devisa, penggunaan kendaraan listrik mampu hemat devisa negara hingga Rp2.000 triliun lebih karena membantu upaya menurunkan impor BBM.
"Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih," katanya.
Selain terkait devisa, transisi ke energi listrik diharapkan mampu mendorong pencapaian emisi bersih tahun 2060 di Indonesia.
Selain terkait Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang mobil listrik untuk kendaraan dinas, dapatkan informasi menarik lainnya dengan mengunjungi VOI.ID, baik melalui website atau kanal media sosial.