Naikkan Tarif Tiket Sepihak, Operasi Kapal PT Belibis Dihentikan Pemkab Raja Ampat
SORONG - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat menghentikan sementara operasi kapal angkut penyeberangan Sorong-Raja Ampat milik PT Belibis Papua Mandiri karena menaikkan harga tiket secara sepihak.
Hukuman bagi PT Belibis Papua Mandiri yang menaikkan harga tiket sepihak tertuang dalam surat pemberhentian sementara dengan Nomor 522.1/376/BUP-R4/Setda yang ditandatangani Wakil Bupati Orideko Iriano Burdam mewakili pemerintah daerah, Rabu.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Belibis Papua Mandiri sebab tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah sepihak menaikkan harga tiket kapal angkutan penyeberangan Sorong-Raja Ampat kelas ekonomi bagi masyarakat kecil dari Rp100 ribu per orang menjadi Rp140 ribu.
Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten Raja Ampat, DPRD, dan instansi terkait lainnya dalam rapat koordinasi bersama pihak perusahaan pada 5-7 September 2022 yang tidak mencapai kesepakatan.
Baca juga:
- KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi
- KSAD Meradang Buntut Pernyataan Effendi Simbolon, Komisi I DPR Minta Panglima TNI Turun Tangan
- Sambut KTT G20, Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 903 Personel Keamanan
- Tips dari Wapres Ma'ruf Amin Tingkatkan Kualitas Dakwah: Jangan Sampai Omongan Kita Seperti Tak Berbekas
Karena itu, melalui surat yang ditandatangani Wakil Bupati dinas perhubungan kabupaten Raja Ampat memberhentikan sementara operasional armada kapal PT Belibis Papua Mandiri sampai dengan adanya surat keputusan Gubernur provinsi Papua Barat.
Kebijakan pemerintah Kabupaten Raja Ampat tersebut mendapat dukungan dari pelaku sektor pariwisata Raja Ampat karena berpihak terhadap masyarakat kecil.
Pemilik rental motor wisata Raja Ampat, Amirul Wanma mengatakan bahwa kenaikan harga tiket sepihak oleh perusahaan PT Belibis akan berdampak pada kunjungan wisatawan sehingga kebijakan pemerintah sangat tepat agar harga tiket yang ditetapkan nanti tidak memberatkan masyarakat dan juga tidak merugikan perusahaan.