Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya masyarakat di sekitar Raja Ampat, Papua, menarik pungutan liar kepada wisatawan yang ingin menuju lokasi menyelam. Nominalnya beragam antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal yang datang.

Laporan ini disampaikan para pelaku usaha kepada Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat berkeliling di sekitar kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," jelas Dian dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 8 Juli.

Dian juga menyebut ada oknum masyarakat yang menarik pungli berupa pembayaran tanah kepada hotel yang berdiri di pulau hingga ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. Sehingga, komisi antirasuah minta pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan masalah yang ada.

“KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Raja Ampat Yusuf Salim mengatakan pihaknya langsung berbenah setelah mendapat pendampingan dari KPK. Harapannya ke depan swasta mau membayar pajak secara berkala.

"Pihak pelaku usaha atau swasta jadi melihat bahwa kami juga diawasi oleh lembaga lain. Sehingga kehadiran KPK ini bisa mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif,” ujar Yusuf dalam kesemptan tersebut.

“Kami juga mengakui jika pemda belum memaksimalkan sumber daya alam di Papua Barat Daya ini, sehingga memicu pelaku usaha abai," pungkasnya.