Muncul Isu Anies Baswedan Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi Formula E, KPK: Tidak Benar!

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak benar (Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka, red)," kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September.

"Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.

Saat itu, penyelidik memeriksa Anies selama 11 jam. Usai diperiksa, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak mau bicara banyak soal penyelenggaraan ajang balap internasional tersebut.

Anies saat itu justru membahas soal pencegahan korupsi yang pernah dilakukan. Ada berbagai langkah, termasuk menerapkan mata kuliah antikorupsi saat menjadi rektor di Universitas Paramadina.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).