KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Belum terungkap kasus apa yang menjeratnya, namun penyidikan hingga kini masih berjalan.

"Benar, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September.

Alexander mengatakan penetapan Lukas sebagai tersangka didasari laporan masyarakat dan informasi yang diterima komisi antirasuah.

Dua hal ini juga turut menjadi alat KPK untuk menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka RHP dan Gubernur LE ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," tegas Alexander.

"Sudah lama KPK menerima informasi masyarakat Papua terkait dengan praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut pencegahan diminta KPK.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Surya melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.

Permintaan pencegahan ini disampaikan KPK pada Rabu, 7 September lalu. Lukas kemudian dicegah hingga 7 Maret 2023.

Belum diketahui kasus yang menjerat Lukas. Meski begitu, KPK sempat berupaya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa waktu lalu namun dirinya tidak hadir dengan alasan sakit.