Resmi! Perusahaan BUMN Wajib Gunakan Kendaraan Listrik
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan 84 perusahaan pelat merah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Keputusan ini diharapkan mampu menghemat konsumsi BBM, apalagi kondisi harga BBM dunia terus menggila. Upaya ini juga sekaligus sebagai bagian menekan emisi karbon.
Kementerian BUMN juga mengeluarkan surat S-/565/MBU/09/2022. Surat ini ditandatangani Erick Thohir pada 12 September 2022.
Dalam surat tersebut, BUMN-BUMN diminta untuk mengalokasikan sumber daya di lingkungan Grup Perusahaan, di antaranya penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan kendaraan listrik.
Tak hanya itu, Erick Thohir juga mendorong peningkatan penggunaan berbagai kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas Direksi dan Pimpinan perusahaan, termasuk kendaraan operasional roda dua dan roda empat.
Menurut Erick, kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Motor listrik misalnya, setiap 1 kWh baterai dapat menempuh jarak sekitar 40-60 km, tergantung kondisi jalan. Sedangkan motor BBM untuk setiap 1 liter dengan asumsi menempuh jarak yang sama, 40-60 km.
Adapun harga 1 kWh sekitar Rp1.700 sampai dengan Rp2.000, sedangkan 1 liter Pertalite terbaru harganya Rp10.000 sehingga biaya pemakaian motor listrik hanya seperlima dari motor BBM.
"Kementerian BUMN mendorong penuh percepatan, karena saat inilah momentum yang tepat. Harga BBM dunia naik tidak terkendali dan harga di dalam negeri terpaksa disesuaikan, Kementerian BUMN langsung bergerak cepat melalui percepatan program kendaraan listrik ini supaya konsumsi BBM dapat dikurangi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 14 September.
Baca juga:
- Percepat Transisi Energi, Erick Thohir Wajibkan Karyawan BUMN Pakai Kendaraan Listrik
- Pertamina Jual Rugi Pertamax, Anggota Komisi VII DPR Minta Pemerintah Buka Harga Pokok Produksi
- Menteri BUMN Bakal Wajibkan Direksi Perusahaan Pelat Merah Gunakan Kendaraan Listrik
- Pantau Distribusi BBM dari Produksi Hingga ke Masyarakat, Ini Cara Kerja Sistem PIEDCC Pertamina
Erick mengaku sudah menugaskan PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) agar bersinergi dengan BUMN lainnya untuk menyiapkan infrastruktur pendukung Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) pada sektor-sektor yang dikelola BUMN seperti tempat rehat jalan tol, bandar udara, pelabuhan, stasiun KA, kawasan pariwisata, dan SPBU.
Sementara itu, BUMN sektor perbankan diminta untuk memberikan dukungan kemudahan pembiayaan bagi masyarakat untuk membeli kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat.
Kata Erick, ajakan untuk mendorong kendaraan listrik juga akan diperluas ke lingkungan pemerintahan lainnya, dengan fasilitas yang diberikan oleh BUMN-BUMN yang dikelola oleh Kementerian BUMN.
"Nantinya kalau pemakaian kendaraan listrik ini makin luas, masyarakat akan semakin dimudahkan. PLN saya lihat sudah menyiapkan platform dan ekosistem yang lengkap lewat PLN Mobile untuk mendukung penggunaan hariannya. Saya juga akan minta ke Pertamina untuk menyediakan charging station kendaraan listrik di SPBU-SPBU yang sekarang ini dikelola Pertamina," katanya.