Syarat Bangun Gedung Baru di DKI Wajib Sediakan SPKLU
Photo by Sophie Jonas on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar izin terbaru pembangunan gedung di Ibu Kota wajib menyediakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Dalam perizinan yang terbaru pembahasannya setiap gedung disiapkan, harus ada tempat charging (pengisian listrik)," kata Heru Budi Hartono di Jakarta, Senin 24 Oktober.

Dengan demikian, ia mengharapkan pemerintah bisa melakukan efisiensi karena tidak perlu menggelontorkan dana lebih besar dari APBD untuk mendirikan infrastruktur SPKLU itu karena sudah ada dukungan dari swasta.

"Kami tidak perlu mengeluarkan biaya lagi," ucap Heru.

Masyarakat jadi lebih mudah mendapatkan akses untuk mengisi daya kendaraan listriknya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji pembangunan SPKLU di dua terminal Ibu Kota secara bertahap yakni di Terminal Grogol dan Pulo Gebang.

Ia menargetkan dalam jangka panjang SPKLU dapat terpasang di masing-masing terminal di DKI Jakarta sehingga dapat mengakomodasi khususnya untuk pengisian angkutan umum seperti bus besar dan bus kecil di terminal.

Tak hanya untuk kendaraan umum, SPKLU itu juga bisa digunakan untuk kendaraan pribadi berbasis listrik.

Sementara itu, PLN UID Jakarta Raya memiliki tiga unit isi ulang dan empat unit SPKLU di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan yakni masing-masing satu unit di Bulungan, Lenteng Agung, Tanjung Priok, dan Jatinegara sehingga total ada tujuh unit di bawah perusahaan listrik BUMN itu.

Selain itu, SPKLU juga tersedia di sejumlah titik di antaranya pusat perbelanjaan hingga kantor penjualan mobil di Jakarta.