YLKI Nilai Penghapusan Golongan Pelanggan Listrik 450 VA Tidak Adil: Lebih Baik Batasi Pemakaian Listrik per Bulan
JAKARTA - Keputusan Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menghapus golongan pelanggan listrik 450 VA mendapat perhatian dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurut Tulis, keputusan tersebut bukan langkah yang tepat dan tidak adil.
"Kebijakan untuk menghapus pelanggan liatrik 450 VA menjadi golongan 900 VA, adalah tidak tepat. Karena faktanya masih banyak golongan yg hanya memerlukan 450 VA, bahkan kurang," ujar Tulus kepada VOI, Rabu 14 September.
Menurutnya, jika ingin membatasi subsidi dan agar subsidi tepat sasaran, PLN sebaiknya membatasi pemakaian listrik misalnya 60 kWh per bulan. Jika lebih 60 kWh, maka dikenakan tarif non subsidi. Sebab jika konsep subsidi listrik bersifat gelondongan berdasarkan golongan VA-nya, lanjutnya, terkesan tidak adil
"Jadi YLKI tidak sepakat penghapusan golongan pelanggan 450 VA. Tapi batasi saja pemakaian kWh-nya per bulan misalnya maksimal 60 kWh," imbuh Tulus.
Selain itu, menurutnya kelebihan oversupply listrik PLN tidak fair dan tidak akan terserap jika dibebankan pada konsumen rumah tangga.
"Oversupply listrik PLN harusnya diserap oleh sektor industri dan bisnis, bukan rumah tangga," pungkas Tulus.
Asal tahu saja, sebelumnya Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengusulkan penghapusan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) untuk rumah tangga miskin dan dialihkan ke daya 900 VA untuk mengatasi kelebihan daya listrik yang kini dialami oleh PLN.
Baca juga:
"Masyarakat miskin minimal 900 VA, setidaknya oversupply (kelebihan) berkurang dan demand (permintaan) naik," ujar Said.
Said menjelaskan, program pembangunan pembangkit listrik 35 Gigawatt (GW) yang dicanangkan oleh pemerintah telah membuat PLN mengalami kelebihan daya hingga 6 GW.
Bahkan tahun depan, menurutnya, PLN akan memperoleh tambahan 1,4 GW yang membuat total kelebihan menjadi 7,4 GW. Kemudian tambahan daya baru juga akan masuk sebesar 7,5 GW pada 2026.
Pasokan listrik semakin bertambah, katanya, seiring dengan program pemerintah mendorong Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dapat membuat PLN kelebihan listrik hingga 41 GW pada 2030.
"Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena memang take or pay harus bayar 1 GW Rp3 triliun. Bermanis-manis juga bayar Rp3 triliun, senyum Rp3 triliun, merengut Rp3 triliun, itu tidak bisa diapa-apain wajib bayar saja Rp3 triliun," tutur Said.
"Maka menurut hemat saya kenapa sih kita enggak ngambil keputusan hari ini dalam sisi kebijakan yang pertama ini legacy kita bersama bagi orang miskin, rentan miskin yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 VA," lanjutnya.