Pemerintah Diminta Tetapkan Harga Maksimal Barang dan Jasa Saat BBM Naik: Cabut Izin Usaha Kalau Melanggar

JAKARTA – Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mendorong pemerintah untuk membuat skema harga maksimal terhadap barang dan jasa strategis setiap kali terjadi peningkatan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menurut dia, langkah tersebut sangat penting untuk memastikan masyarakat tetap memiliki kemampuan mengakses berbagai kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dia menilai strategi ini juga berperan dalam menjaga tingkat inflasi tetap terkendali.

“Sebenarnya dalam produksi barang dan jasa kita, komponen terbesarnya adalah bahan baku sebesar 75 persen. Sementara sisanya itu dibagi dalam beberapa hal, seperti SDM, sewa tempat, dan energi. Jika BBM naik 30 persen maka semestinya harga barang dan jasa tadi tidak ikut naik 30 persen karena komponennya tadi lebih kecil,” ujar dia dalam diskusi virtual pada Rabu, 14 September.

Menurut Komaidi, disinilah peran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk bisa mengatur tingkat harga eceran agar tetap terjangkau.

“Seperti di Malaysia, kalau harga energi naik berapa persen maka tingkat kenaikan harga barang dan jasa tertentu sudah diatur batas maksimalnya oleh pemerintah. Jika ada pelaku usaha yang melanggar maka pemerintah bisa mencabut izin usahanya. Saya rasa hal seperti ini bisa ditiru untuk mencegah kenaikan harga yang berlebih,” tuturnya.

Seperti yang diketahui, pada awal bulan ini harga BBM bersubsidi rata-rata mengalami peningkatan 30 persen, yakin pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter dan solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.