OTT Menteri KP Edhy Prabowo, KPK Minta Dua Tersangka Segera Serahkan Diri
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta agar dua tersangka dalam kasus suap terkait ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, segera menyerahkan diri.
Da orang yang belum ditahan namun telah ditetapkan sebagai tersangka adalah staf khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM) dan Amiril Mukminin (AM).
"KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November dini hari.
Diberitakan sebelumnya, selain menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang lainnya sebagai penerima suap, yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo ditangkap oleh tim penindakan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Baca juga:
- Permohonan Maaf Menteri Edhy Prabowo ke Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto
- Transaksi Barang Mewah Terlacak KPK hingga Akhirnya Menteri Edhy Prabowo Terjerat OTT Korupsi Benur
- Lantai 16 KKP, Awal Kongkalikong Fulus Permulus Benur Menteri Edhy Prabowo
- Jadi Tersangka Korupsi Benur, Menteri Edhy Prabowo: Mohon Maaf Ibu, Saya Masih Kuat dan Bertanggung Jawab
Sebagai penerima suap, Edhy dan lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.