KPK Temukan Daftar Donatur Hingga Dokumen Iuran UKT Terkait Dugaan Suap Rektor Unila

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti-bukti baru saat menggeledah sejumlah lokasi di Lampung. Temuan itu diduga berkaitan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 14 September.

Ada tiga lokasi yang digeledah oleh penyidik, kata Ali. Pertama, adalah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Lampung.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dokumen transfer dan bukti elektronik terkait dugaan suap di Unila.

Selanjutnya, KPK menggeledah Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC). "Tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur," ungkap Ali.

Berikutnya, KPK menggeledah rumah di Jalan Nusantara dan Jalan Duren. Diduga rumah ini adalah milik pihak terkait.

Ali mengatakan dari dua rumah ini, ditemukan dokumen terkait pengumuman hasil SNMPTN serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT).

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.