Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diduga Lakukan Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan ini didalami dengan memeriksa Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Joko ini dilaksanakan pada Senin, 12 September kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan yang menjerat Haryadi.

"Saksi ini dikonfirmasi penyidik soal pengetahuan adanya dugaan intervensi Wali Kota Yogyakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Yogyakarta," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 13 September.

Tak dijelaskan siapa saja pihak lain yang turut mengintervensi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Yogyakarta. Namun, keterangan Joko dianggap dapat membuat terang dugaan suap yang tengah diusut KPK.

Diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yang turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap izin mendirikan bangunan.

Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ketidaksesuaian itu di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.

Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.