Tak Punya Dokumen Resmi Kerja di Luar Negeri, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 598 Pekerja Indonesia

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, 598 orang WNI tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.

“Penundaan ini kami lakukan, karena mereka hendak pergi ke luar negeri diduga akan menjadi PMI nonprosedural atau ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar Subki di Batam Kepulauan Riau, Antara, Selasa, 13 September. 

Proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan.

"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Subki.

Dari hasil wawancara tersebut, petugas mengetahui bahwa mereka akan pergi ke luar negeri untuk bekerja, namun tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap untuk menjadi PMI.

Untuk selanjutnya, kata Subki lagi, untuk WNI yang masuk ke daftar penundaan oleh Imigrasi Batam itu akan terus dilakukan pengawasan.

“Terus akan kami lakukan monitoring berkala tentunya bekerja sama dengan pihak terkait di pelabuhan,” kata dia pula.