Bagikan:

BATAM - Polresta Barelang, Kepri kembali membongkar tindak pidana perdagangan orang atau kasus TPPO berkedok pengiriman pelajar ke Australia dan Selandia Baru.

Polisi mengamankan sepasang suami istri dan berhasil membebaskan 21 orang korban TPPO di sebuah rumah toko atau ruko di kawasan Teluk Tering, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Lokasi itu dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal yang kemudian digerebek Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang.

Dari penggerebekan ini, petugas menemukan 21 calon pekerja migran yang berasal dari beberapa wilayah indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Selain itu petugas juga mengamankan sepasang suami Istri sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan, para tersangka mengelabui para calon korban dengan mendirikan yayasan lembaga pelatihan bahasa asing salah satunya Bahasa Inggris. dari hasil pemeriksaan yayasan tersangka tidak memiliki izin.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelatihan Bahasa Inggris ini untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar akan dikirim ke Australia dan Selandia Baru sebagai mahasiswa.

Untuk meyakinkan para korban, setiap korban dikenakan biaya sekitar Rp 50 sampai Rp 85 juta rupiah. Dana ini untuk pengurusan dokumen imigrasi dan biaya penampungan serta ongkos keberangkatan.

“Ada sebanyak 21 orang calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Setelah kita periksa ,mereka dijanjikan untuk diberangkatkan ke Australia dan Selandia Baru,” jelas Budi Hartono, Rabu 23 Agustus.

Diketahui, pasangan suami-istri yang menjadi tersangka, telah menjalani usaha ini sejak 2016. Salah satu tersangka bernama Eliana, diketahui adalah residivis dalam kasus yang sama.

Sedangkan tersangka lain, Tarmizi yang juga suami Eliana, bertugas merekrut para calon korban. Tersangka lainnya, Santi merupakan penunggu di penampungan.