Serahkan SK Kemenkumham ke KPU, Mardiono: Pengurus PPP Tidak Ada Perubahan Kecuali Suharso Monoarfa
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) di Kantor KPU Menteng, Jakarta, Senin, 12 September.
Mardiono didampingi oleh Waketum PPP Arsul Sani, Waketum PPP Amir Uskara, Waketum PPP Ermalena, dan Ketua DPP Achmad Baidowi, DNA diterima langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Mardiono mengatakan, kedatangannya ke KPU untuk menyampaikan kepengurusan yang baru disahkan Kemenkumham.
"Kami rombongan dari DPP PPP telah menyampaikan susunan perubahan di dalam struktur organisasi. Dari kesemuanya itu tidak ada perubahan yang berubah, hanya satu yaitu ketua umum yang semula dijabat oleh beliau bapak Suharso Monoarfa dan saat ini diamanatkan pada saya Muhamad Mardiono. Lainnya tidak ada perubahan," ujar Mardiono di Gedung KPU, Senin, 12 September.
Mardiono bersyukur penyampaian kepengurusan baru PPP diterima dengan baik oleh KPU. Selanjutnya, kata dia, PPP bersiap memasuki tahapan berikutnya. Yaitu, menyelesaikan verifikasi administrasi partai.
Baca juga:
- Jakpro Jawab PSSI Soal Terbatasnya Kapasitas Parkir yang Bikin FIFA Match Day Gagal Digelar di JIS
- Pembatas Tribun JIS Roboh, DPRD DKI Curiga Jakpro Sengaja Ingin Renovasi Tiap Tahun
- Wagub DKI: JIS Belum Bisa Digunakan Sebagai Lokasi Reuni 212
- Jaga Kedaulatan Pangan di Kawasan Transmigrasi, Gus Halim Resmikan Deplot Peternakan Terpadu Berkelanjutan
"Jadi itu aja, tidak ada yang lainnya. Disamping kami sampaikan pengantarnya tapi juga termasuk tembusan dari SK Kemenkumham," kata Mardiono.