KPK Mau Serahkan Kasus Surya Darmadi ke Kejagung, MAKI: Sinergi Sesuai Undang-Undang

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus suap alih fungsi hutan yang menjerat Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung tepat dilakukan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kemungkinan ini adalah bentuk sinergi aparat penegak hukum. Hal ini sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Itu langkah yang baik menunjukkan antar penegak melakukan sinergi sebagaimana amanat UU KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019. Di mana salah satu pasalnya berbunyi aparat penegak hukum, terutama KPK, bersinergi dengan penegak hukum lainnya, dalam rangka memberantas korupsi," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu, 10 September.

Jika benar KPK akan menyerahkan kasus itu ke Kejagung, Boyamin menyebut langkah tersebut harus diteruskan. Apalagi, Korps Adhyaksa juga kerap melakukan hal yang sama dalam upaya mengusut kasus korupsi.

"Kejaksaan Agung bersedia melepas kasus dugaan korupsi pembelian LNG dari Mozambik, dari Afrika. Sebenarnya, ini sudah di tingkat kejaksaan Agung di bulan-bulan Oktober tahun 2021," tegasnya.

"Tapi kemudian, ketika KPK meminta, atau ingin menangani itu, maka kemudian juga dilepas oleh Kejagung. Jadi, ini timbal balik dari proses penegakan hukum di kita," sambung Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga menilai penyerahan kasus ini dapat membuat efisien penanganan kasus korupsi yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group tersebut. "Karena kalau KPK juga menangani ini akan menjadi ada kendala-kendala," ungkapnya.

Salah satu kendalanya, sambung Boyamin, adalah harus menunggu dugaan penyerobotan lahan yang ditangani Kejaksaan Agung selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Itu adalah kendala-kendala dari proses hukum yang berjalan. Maka kalau diserahkan ke Kejagung (kasus Surya Darmadi, red) bisa cepat karena penangannya sekalian," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK berpeluang menyerahkan pengusutan kasus suap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung. Alasannya, mereka tak ingin ada penyidikan yamg tumpang tindih antar aparat penegak hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan peluang penyerahan itu terbuka lebar. Apalagi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga punya pendapat yang sama.

"Pak Alex pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksan lebih komprehensif," kata Karyoto di Jakarta, Jumat, 9 September.

Karyoto yakin dengan diserahkan, kasus suap Surya Darmadi ini bisa lebih cepat diusut. "Untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," tegasnya.

Hanya saja, peluang penyerahan kasus ini masih sebatas wacana. "Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan, red)," ujar Karyoto.

Sebagai informasi, Surya Darmadi adalah buronan KPK. Dia merupakan tersangka pemberi suap terkait alih fungsi hutan yang merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Ma'amun.

Sementara di Kejaksaan Agung, kasus yang menjerat Surya sudah masuk ke tahap persidangan. Setelah menyerahkan diri dan diproses hukum, pengusaha itu didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara hingga Rp86,54 triliun.

Surya dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.

Dia kemudian diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.

Selanjutnya, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.