Selain Wajibkan Faskes Pakai Rekam Medis Elektronik, Data Pasien di Indonesia Bakal Masuk Platform SATUSEHAT Milik Kemenkes Akhir 2023

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan rekam medis elektronik (RME) wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) paling lambat 31 Desember 2023.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, menjelaskan perubahan regulasi ini berdasarkan ketetapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

"Fasyankes wajib menerapkan RME. Di sana diatur bahwa paling lambat 31 Desember 2023, yaitu di Pasal 45, harus melakukan digitalisasi ataupun harus mencatat rekam medis secara elektronik," kata Setiaji dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Jumat 9 September.

Dalam aturan tersebut juga mewajibkan RME terintegrasi dengan platform SATUSEHAT milik Kemenkes dan PeduliLindungi.

Dia memastikan, isi dokumen RME masyarakat tetap milik pasien dengan diberlakukan prinsip kerahasiaan yang masing-masing pihak memiliki akses wajib menjaga kerahasiannya.

Pembukaan isi RME sendiri dilakukan perlu melalui persetujuan, lanjut Setiaji, kecuali dalam kasus tertentu seperti adanya perintah dari pengadilan.

Data rekam medis elektronik itu akan disimpan selama 25 tahun sejak kunjungan terakhir.

"Dengan adanya regulasi tersebut dan kemudian penerapan rekam medis tentunya ini akan bisa memberikan manfaat yang luas biasa," tuturnya disitat Antara.

Beberapa contoh manfaat yang diperoleh, kata Setiaji, yaitu peningkatan kualitas layanan dalam bentuk kemudahan untuk mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga, kemudahan akses program kesehatan pemerintah. "Dan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh," pungkasnya.