Polisi Sita Ribuan Botol Miras dari Kawasan Pergudangan Palembang
PALEMBANG - Aparat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita ribuan botol minuman keras dari sebuah kawasan pergudangan di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhany mengatakan secara keseluruhanl ada 6.982 botol minuman keras milik PT PSP, yang disita penyidik Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi.
Penyitaan dilakukan karena PT PSP yang bergerak pada bidang perdagangan itu tidak memiliki surat izin dari pemerintah dalam perdagangan minuman keras golongan B dan C.
"Pelaku, yakni SP, selaku direktur PT PSP, tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Semuanya terungkap setelah dilakukan penyelidikan di pergudangan Skypark Bizz Alang-alang Lebar," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 8 September.
SP saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui PT PSP sudah memasarkan minuman keras secara ilegal itu selama dua tahun terakhir.
Pemasaran minuman keras itu dilakukan secara daring kepada masyarakat dan melayani pemesanan dari beberapa tempat-tempat hiburan di Kota Palembang dan sekitarnya.
"Ya, kami menemukan bahwa PT PSP juga mendapat pemenuhan pesanan minuman keras dari tempat-tempat usaha itu (tempat hiburan)," katanya.
Baca juga:
Ribuan botol minuman keras yang disita tersebut terdiri atas berbagai bermerek, di antaranya untuk golongan alkohol tipe B sebanyak 6.274 botol Happy Soju 360 mililiter berbagai rasa, 177 botol Wine Sababay Buleleng, Bali, dan Wine Cockburns 750 mililiter.
Sedangkan minuman keras kandungan alkohol tipe C berupa 531 botol minuman Captain Morgan, Vodka Smirnoff, Gordon Pink-Dry, dan Vodka Sky 750 mililiter.Pelaku SP disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta beberapa peraturan Menteri Perdagangan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.