Baru Bebas dari Penjara, Residivis di Bali Curi Uang dan Emas

BULELENG - Tim Polres Buleleng, Bali, menangkap residivis yang baru saja bebas dari penjara, Kadek Supartika (31) alias Ucil. Dia mencuri uang dan emas.

"Tersangka baru keluar 34 hari, selesai melaksanakan hukuman karena pencurian sertifikat dan ditahan selama satu tahun," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, Kamis, 8 September.

Tersangka mencuri pada Kamis (1/9) di warung di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Saat itu, tersangka melihat warung milik korban Ni Luh Suartini (60) dalam keadaan kosong dan sepi. Tersangka mulanya berpura-pura membeli rokok saat pemilik warung berada di kamar mandi.

Selanjutnya pelaku masuk ke kamar di belakang warung dan mengambil dompet berisi uang. Pelaku juga mengambil kotak berisi emas.

"Akibat kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp89.662.000, dihitung dari uang tunai sejumlah Rp1 juta dan berbagai jenis emas yang terdiri dari cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung dan bros emas," imbuhnya.

Tersangka diketahui pernah mencuri emas pada tahun 2014 di Karangasem, mencuri laptop pada tahun 2019 juga mencuri handphone di Denpasar.

"Terhadap tersangka, disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.