KBRI Port Moresby Siapkan Pengacara Dampingi 13 Nelayan Merauke yang Ditahan Otoritas PNG
PAPUA - KBRI di Port Moresby saat ini menyiapkan pengacara untuk mendampingi 13 nelayan asal Merauke, Papua, yang ditangkap tentara Papua Nugini (PNG) sejak 22 Agustus lalu.
"KBRI Port Moresby sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi ke 13 nelayan selama menghadapi proses hukum di negara tersebut," kata Duta Besar Indonesia untuk Papua New Gunea, Andriana Supandi, kepada Antara saat dihubungi, Rabu, 7 September.
Kondisi para nelayan yang ditangkap sejak tanggal 22 Agustus lalu itu dalam keadaan sehat.
Ke 13 nelayan yang merupakan anak buah kapal dua kapal penangkap ikan yang ditangkap saat menangkap ikan di bagian selatan perairan PNG kini sudah berada di Port Moresby.
"Belum diketahui kapan mereka akan menghadapi persidangan," kata dia.
Ia menyatakan, dua kapal nelayan, yakni KM Arsyla 77 dan KM Barakah Paris bersandar di Pelabuhan Port Moresby dan perwakilan Indonesia di sana sudah membantu memberikan akses komunikasi agar mereka dapat menghubungi keluarga di Merauke.
"KBRI akan membantu dan mendampingi selama mereka menghadapi proses hukum di PNG," kata dia.
Baca juga:
- Usai 'Digoyang' Miras, Pria di Indramayu Nekat Masuk ke Kompleks Masjid Pukul Calon Mubalig LDII Hinga Tewas
- Pemkab Nduga Mutasi 75 ASN untuk Isi Pegawai Provinsi Papua Pegunungan
- Kasus Mutilasi Warga Mimika: Prajurit TNI Berpangkat Mayor Disidang di Makassar, Pangkat Kapten di Jayapura
- Pemkab Lanny Jaya Hibahkan Pajero dan Triton untuk Provinsi Papua Pegunungan
Adapun ke-13 nelayan yang ditahan di Port Moresby itu adalah Sarif Casiman (32/nahkoda), Riki Heni Setiawan (38), Farid Sasole (32) Feli Puswaskor (22), Joni (46), Ceno Jelafui (28), Rohman (43), Joni (51), Amin Nurul Mustofa (21), Nuriadi (42), Beni Wasel (26), Fernando Tuwok (22), dan Laode Darsan (40).