Polda Babel Amankan 1 Ton Solar dari Gudang Rumah Warga di Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi dari gudang rumah warga Kelurahan Kampak Kota Pangkalpinang sebagai komitmen kepolisian memberantas penyelewengan BBM bersubsidi.

"Kami melakukan penegakan hukum sesuai dengan perintah Kapolri untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra dilansir ANTARA, Rabu, 7 September.

Dari pengamanan bio solar bersubsidi tersebut, kepolisian menangkap mengamankan tersangka inisial SG (46) warga Kota Pangkalpinang. Tersangka kini diamankan di Polres Pangkalpinang untuk pengembangan proses hukum.

"Kami harap tidak ada warga lagi yang berani bermain dengan BBM bersubsidi ini karena akan berakibat pada konflik sosial di tengah masyarakat," katanya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga masyarakat yang berhaklah yang menerima BBM itu.

"Pertamina juga akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.

Dia berharap masyarakat membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

"Tindakan tegas terhadap penimbun, industri, maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya.