Ditangkap karena Terlibat Pencurian Alat Pengendali Banjir Rp90 Juta di Palembang, 1 dari 2 Pelaku Ini Ditembak Polisi
PALEMBANG - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka kasus dugaan pencurian alat pengendali banjir berupa Manhole Cover dengan nilai total Rp90 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni M Pendi (36) dan Novriansyah (34), warga Lorong Serengam, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan tim antibandit Polrestabes Palembang di rumah masing-masing pada Senin kemarin malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Sudah diringkus untuk dimintai keterangan lebih lanjut di mapolres. Dalam penangkapan malam tadi terpaksa melumpuhkan sebelah kaki mereka (dengan tembakan senjata api), karena melawan aparat dan berusaha kabur,” kata dia saat dikonfirmasi di Palembang, Antara, Selasa, 6 September.
Tri menjelaskan, di hadapan penyidik tersangka mengaku mencuri sebanyak 45 unit Manhole Cover milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) provinsi setempat sebagaimana pelaporan polisi terima Senin sore.
"Pengakuan tersangka beberapa barang curian itu sudah dijual senilai Rp150 ribu per unit ke loakan," ujarnya.
Puluhan Manhole Cover yang telah dicuri tersangka itu terbuat dari besi yang sengaja dipasang pemerintah di sejumlah Jalan dalam Kota Palembang untuk menutup lubang saluran pembuangan air sebagai pengendali banjir.
Keberadaan alat tersebut, kata dia, sangat penting, mengingat Kota Palembang ini merupakan daerah dataran rendah yang berdampingan dengan aliran sungai dan rawan terjadi banjir.
“Kami tindak tegas karena selain merugikan masyarakat setempat, pemerintah juga mengalami kerugian materiil mencapai Rp90 juta atas pencurian itu,” kata dia.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak dua unit Manhole Cover, satu buah gerobak pengangkut, satu buah martil dan obeng.
Baca juga:
- 7 September Besok, Giliran Irjen Ferdy Sambo Jalani Tes Kejujuran via Uji Polygraph
- Putri Chandrawathi dan ART Susi Diperiksa Pakai Lie Detector
- Apa Persiapan Hadapi Pemanggilan KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E Besok? Ini Jawaban Anies
- KPK Endus Dugaan Kerugian Negara Saat Formula E Digelar di Jakarta
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.