Rampingkan Proses Perizinan DKI, Anies: Sudah Dikerjakan Sebelum Ada UU Cipta Kerja
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI saat ini melakukan transformasi durasi proses perizinan pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Anies menyebut, transformasi ini akan memangkas proses birokrasi perizinan yang memakan waktu lama. Menurut dia, gagasan ini sudah dilakukan sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Proses perizinan pembangunan menjadi amat efisien amat singkat, dan ini sudah dikerjakan sebelum ada Undang-Undang Cipta kerja dibahas. Proses ini dikerjakan selama setahun hampir setahun transformasinya. Sebentar lagi kita akan tuntas ini," kata Anies dalam diskusi webinar, Selasa, 24 November.
Anies menyebut, perampingan proses perizinan ini akan membantu pengusaha yang memiliki proyek besar. Nantinya, kata dia, proses perizinan yang memakan waktu tahunan akan bisa diselesaikan dalam waktu cepat.
"Kita sekarang melakukan transformasi durasi pemrosesan perizinan yang bergerak dari 360 hari ini akan berubah menjadi 57 hari. Proses izin yang panjang yang sudah terjadi bertahun-tahun ini sebentar lagi akan tuntas dalam waktu yang yang relatif amat singkat," ujar Anies.
Baca juga:
Meski ada simplifikasi proses perizinan, Anies mengklaim terobosannya tidak megurangi hal substantif. Kata dia, proses baru ini bukan sekadar menghilangkan satu fase syarat perizianan, hanya mempertahankan aspek kritis pada tiap fase dan menghilangkan aspek yang tidak kontributif.
"Misalnya soal lingkungan. Ini bukan kemudian kita menganggap lingkungan tidak penting, tapi prosesnya dibuat rasional. Unsur-unsur yang harus dimasukkan dibuat yang masuk akal. Sehingga, proses pengerjaannya pun dikerjakan dengan efisien dan efektif," jelas Anies.