Bupati Kudus: Pemberhentian ASN Diduga Timbun Solar Tunggu Status Hukumnya
KUDUS - Bupati Kudus Hartopo mengatakan pemberhentian sementara aparat sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar masih menunggu status hukumnya.
"Jika sudah berstatus tersangka, maka pemberhentian sementara sebagai ASN tersebut akan kami proses," ujar Hartopo dikutip ANTARA, Selasa, 6 September.
Bupati Kudus masih menunggu soal kepastian status hukumnya saat ini, apakah berstatus tersangka atau masih sebatas saksi.
Hal itu sesuai dengan pasal 276 Peraturan Pemerintah nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Dugaan keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi membuat Pemkab Kudus mengevaluasi kembali terhadap kinerja pegawai.
Bupati menyinggung para ASN sebelum dilantik sebagai pegawai juga menandatangani sumpah atau janji, salah satunya taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti kepada bangsa dan negara.
Baca juga:
- Irjen Ferdy Sambo Batal Uji Kebohongan, Diganti Pemeriksaan Kasus Obstruction Of Justice
- Isu Tiga Kapolda di Balik Skenario Irjen Ferdy Sambo, Polri: Belum Diperiksa Timsus
- Redam Gejolak Internal Pasca Penunjukan Plt Ketum, DPP PPP Temui Suharso Monoarfa
- Presiden Jokowi Ada di Bogor dan itu Bukan karena Jakarta Dikepung Demo, Istana: Sudah Dijadwalkan 2 Minggu Lalu
Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan berencana, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berdasarkan rilis Polda Jateng, disebutkan pelaku berinisial AW (42) yang merupakan ASN di Kudus diduga menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.
Sementara itu, tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu dengan jumlah solar mencapai 12 ton.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Gudang yang menjadi tempat penimbunan bio solar, berada di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut, tampak masih disegel dengan "police line". Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon yang digunakan untuk menampung komoditas bersubsidi tersebut.