Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Periksa Dirut PT Pembangunan Perumahan Novel Arsyad
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
Dari sembilan saksi itu, salah satu adalah Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Novel Arsyad. Adapun Novel akan diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya sebagai Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA).
Novel dan delapan saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini akan diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, 24 November dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintahan DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 November.
Sementara delapan orang saksi lainnya adalah, PNS Bappeda DIY sekaligus Pokja Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida 2017 Gustik Lestarna; Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017; PNS Dinas Pekerjaan Umum; Perumahan dan Energi SDM Dedi Risdiyanto; PNS Setda Prov DIY; Pokja Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida 2017 Joko Susilo.
Kemudian Anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017, PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga DIY Sumitro Yuwono, Wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik Erwin Alexander.
Selanjutnya Direktur Utama PT. Citra Prasasti Konsorindo Irfan Fikri Aulia, staf CV Reka Kusuma Buana Sigit Susilo Abriansyah dan swasta dari CV Reka Kusuma Buana Hery Kristiyanto. "Mereka juga dimintai keterangan sebagai saksi," kata dia.
Baca juga:
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Ditelusuri dugaan penyimpangan pada pengerjaan proyek dengan APBD 2016-2017.
"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Senin, 23 November.
KPK juga belum menjelaskan pihak yang menjadi tersangka karena pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujarnya.
Ali juga memastikan, setiap perkembangan kasus dugaan kasus korupsi ini akan disampaikan kepada publik secara transparan.
"Perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," pungkasnya.