Protes Tunjangan Profesi Dipangkas Tersisa Rp500 Ribu, Guru di Palangka Raya Geruduk DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA - Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersertifikat Pendidik mendatangi Dinas Pendidikan hingga DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menuntut pengembalian Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) guru sertifikasi.

Ketua pengurus forum tersebut Ronald Valentino menjabarkan sejumlah tuntutan, yakni pengembalian TPP guru sertifikasi seperti tahun-tahun sebelumnya yang dihilangkan dengan nominal Rp1,5 juta.

"Dan menolak keras pemangkasan nominal TPP menjadi Rp500 per bulan," tegasnya dalam suratnya di Palangka Raya, Antara, Selasa, 6 September.

Kemudian meminta revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 dan proses revisi tidak lewat dari September ini, sesuai draf aspirasi tuntutan guru bersertifikat pendidik dan guru PPPK.

Selanjutnya, proses pembayaran TPP terhitung mulai Januari dan rapelan tidak melewati akhir 2022, membayarkan rapelan gaji hingga THR PPPK tidak dengan cara dicicil sesuai dengan yang telah dijanjikan.

Kedudukan PPPK dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 adalah sama dengan PNS dan berhak mendapat TPP, sehingga dalam revisi Pergub nantinya agar PPPK dimasukkan sebagai penerima TPP.

Selain itu, Forum Guru ini juga menuntut agar tidak adanya ancaman atau intimidasi atas aksi damai yang dilakukan, hingga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Ahmad Syaifudi mundur dari jabatannya.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan, pada intinya aspirasi yang disampaikan para guru sudah pihaknya sikapi.

Hingga saat ini ada sejumlah opsi yang tengah dibahas di tingkat eksekutif terkait tuntutan-tuntutan yang disampaikan para guru.

"Jadi kami meminta waktu untuk menyelesaikan ini. Semua melalui proses dan kami minta semua untuk bersabar," jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah menambahkan, pihaknya berupaya mengawal tuntutan yang disampaikan para guru tersebut.

"Yang pertama soal pergub, maupun soal anggaran. Sudah menjadi tugas dan kewajiban kami, jika anggaran tersedia kami mengupayakan semaksimal mungkin untuk memenuhi apa yang menjadi keinginan tersebut," paparnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Ahmad Syaifudi mengatakan, terkait aksi ini, merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya pernah dilakukan pasca pergub diterbitkan sehingga meniadakan tambahan penghasilan bagi guru bersertifikasi pendidik.

"Dalam peraturan boleh ataupun tidak boleh. Boleh membayarkan namun menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," jelasnya.