Dilantik Jadi Plt Ketum PPP, Mardiono Punya 179 Aset Tanah dan Bangunan
JAKARTA - Pimpinan tiga majelis DPP PPP menunjuk Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Dia menggantikan Suharso Monoarfa yang dipecat dari posisi tersebut.
Lalu berapa harta kekayaannya?
Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Mardiono secara periodik pada 2021, dia mencatatkan harta sebesar Rp1.420.362.746.721.
Hanya saja, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu punya utang sebesar Rp149.529.235.574 sehingga kekayaannya berkurang menjadi Rp 1.270.833.511.147.
Adapun harta yang dilaporkan Mardiono berupa 179 aset tanah dan bangunan di Sleman, Bantul, Kulon Progo, Magelang, Cilegon, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, dan Serang.
Kemudian, Mardiono juga mencatatkan kepemilikan 11 mobil berjenis Daihatsu Bemo tahun 1962, Toyota New Camry tahun 2019, Honda HRC tahun 2017, Lexus LX 570 AT tahun 2014, Lexus IS300 AT tahun 2012, Mercedes Benz 220 S Tahun 1963, Mercedes Benz tahun 2017, Range Rover Evoque 2.0 AT tahun 2017.
Berikutnya, dia juga memiliki Toyota Alphard 3,5Q AT tahun 2016, Toyota Altas 1.8 tahun 2012, dan Toyota Harier.
Selain itu, dalam LHKPNnya, Mardiono melaporkan kepemilikan lima motor yaitu DKW Humel tahun 1962; Lambretta tahun 1970, Honda A NC11B1C AT tahun 2008; Kawasaki BJ 250L tahun 2014; dan motor Vespa Spesial tahun 1980.
Mardiono kemudian mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya Rp1.125.000.000; surat berharga Rp704.548.601.138; kas dan setara kas Rp6.627.516.380; serta harta lainnya Rp23.743.889.203.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP Usman M Tokan mengatakan musyawarah Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan memutuskan memecat Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP.
Pimpinan tiga Majelis DPP PPP itu sepakat telah terjadi sorotan terhadap Suharso Monoarfa secara pribadi di tengah masyarakat Indonesia.
"Dengan berat hati pimpinan tiga Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga, yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," ujar Usman.
Baca juga:
- Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif, KPK Periksa 4 Pihak dari PT Amarta Karya
- KPK Telisik Dugaan Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya
- KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif di BUMN PT Amarta Karya
- Terima Sambutan Hangat dari Mama-mama Sentani Papua, Mensos Risma Bilang Presiden Jokowi akan Resmikan Rumah Sehat
Selanjutnya, pimpinan tiga Majelis DPP PPP menidaklanjutinya dengan meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP.
"Serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat agar memilih dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut," ujarnya.