Minta Polri Profesional, Komisi III DPR Harap Putri Candrawathi Ditahan

JAKARTA - Komisi III DPR meminta penyidik kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bekerja secara profesional. Hal ini menyusul banyaknya kritikan publik terhadap sikap Polri lantaran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak ditahan meski telah berstatus tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid, pun berharap Polri dapat menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tindak pidana secara profesional. 

"Penyidik yang memiliki kewenangan dan pertimbangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka. Maka gunakanlah kewenangan itu secara profesional, terbuka, dan tepercaya untuk menegakkan keadilan. Toh, sudah ada yurisprudensi kasus yang hampir sama sebelumnya," ujar Jazilul kepada wartawan, Sabtu, 3 September.

Wakil Ketua MPR itu mengingatkan Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat karena saat ini perhatian publik tertuju pada kasus Irjen Ferdy Sambo. Jazilul menilai saat ini waktunya Polri menunjukkan integritas dan profesionalismenya.

"Hemat saya, dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini, saatnya Polri menunjukkan kecanggihan dan profesionalitasnya. Sekaligus agar kasus ini juga menjadi pil pahit bagi Polri untuk menjaga kredibilitasnya," kata politikus PKB itu.

Anggota Komisi Hukum DPR RI itu berharap tak ditahannya Putri Sambo, tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus. Sebab kata Jazilul, hal tersebut justru melukai keadilan bagi masyarakat.

"Jangan ada kesan pandang bulu atau ada perlakuan khusus yang dapat melukai rasa keadilan di masyarakat," tegas Jazilul.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak ditahan karena alasan terkait kemanusiaan.

Menurut Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, ada tiga alasan yang dipertimbangkan penyidik.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September.