Didukung Ma'ruf Amin, KSP Minta RUU PPRT Disahkan Setelah Menunggu 2 Dekade

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan dukungan kepada pihak Kantor Staf Kepresidenan yang mendesak agar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi UU setelah tertunda dua dekade.

“Wapres menekankan pentingnya pekerja rumah tangga dilindungi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak untuk tidak didzolimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi,” kata Jaleswari Pramowardhani selaku Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, mengutip pernyataan Wapres Ma’ruf Amin, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI.

Menurut dia kin saatnya mendorong agar RUU PPRT disahkan. “Kita sudah menunggu dua puluh tahun. Saatnya RUU itu disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur,” tambahnya Jaleswari.

Jaleswari menyampaikan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan RUU PPRT yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden. Pasca disahkan pada Juli lalu, ujar dia, Satgas yang beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian/lembaga tersebut, langsung bekerja untuk mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perkembangan pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi DPR RI dan kementerian/lembaga.

“Kami sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan merumuskan langkah-langkah strategis percepatannya,” jelasnya.

Jaleswari juga mengungkapkan, bahwa Satgas percepatan pembentukan RUU PPRT bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil, telah melakukan audensi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pada Rabu 31 Agustus.