Dugaan Mardani Maming Terima Uang Suap Lewat Perusahaan Ditelisik KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pemberian uang suap lewat perusahaan yang terkoneksi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Hal ini dilakukan dengan memeriksa seorang karyawan swasta bernama Zainuddin. Dia menjadi saksi terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 September.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal. Termasuk adanya pemberian uang terhadap Mardani melalui perusahaan yang terkoneksi dengannya.
"Hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM dari terbitnya IUP bagi beberapa perusahaan yang masih terkoneksi dengan Tsk MM sebagai pengendalinya," ujarnya.
Tak dirinci apa saja perusahaan itu. Namun, KPK berharap keterangan Zainuddin bisa membuat perkara yang menjerat mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara selaku pemberi, yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dinyatakan telah meninggal dunia.
Baca juga:
- 6 Anggota Polri Pelanggar Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai Disidang Etik
- Permohonan Tak Ditahan Dikabulkan, Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
- Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Begini Klaim Pihak Putri Candrawathi
- Viral Penyidik Disebut Panggil ‘Jenderal’ ke Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Polri: Ditakutin Apanya? FS Sudah Tersangka, Mereka Pansos
Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Mardini diduga mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020 mencapai Rp104,3 miliar yang diterima melalui orang kepercayaan maupun perusahaannya.