Anggota DPR RI Lasmi Indaryani Akui Rekeningnya Diblokir KPK Akibat Kasus yang Menjerat Ayahnya

JAKARTA - Anggota DPR RI Lasmi Indaryani mengatakan, rekeningnya diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama setahun terakhir. Akibatnya, dia tak pernah mengambil gaji yang menjadi haknya.

Pernyataan ini disampaikan Lasmi usai dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Dari waktu papa saya ini ya (ditangkap KPK, red). Ya sudah hampir setahun," kata Lasmi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus.

Lasmi mengaku keberatan dengan pemblokiran itu. Dia merasa pemblokiran rekening tersebut kurang tepat karena mengaku tak tahu menahu soal praktik lancung yang dilakukan ayahnya.

Lagipula, rekening itu hanya menampung gaji pokok dan tunjangan dirinya sebagai anggota DPR RI.

"Agak tidak adil sih. Itukan rekening saya sebagai anggota DPR RI tidak ada hubungannya dengan APBD. Tidak ada hubungannya dengan perusahaan dan saya buka rekening itu waktu menjadi anggota DPR," tegasnya.

"Jadi memang itu hak saya, tolong jangan diblokir," sambung Lasmi.

Lebih lanjut, Lasmi tak banyak bicara soal pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan menggunakan Pasal 35 yaitu tidak memberikan kesaksian terhadap perbuatan ayahnya.

"Dan saya hari ini memberikan kesaksian untuk saudara Kedi Afandi," ujarnya.

"(Didalami, red) lebih kayak kenal atau tidak (dengan Kedi, red). Masih ini saja," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan sebagai pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Dalam upaya pencucian uang tersebut, komisi antirasuah menduga ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Salah satu caranya dengan membelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

 

Sementara dalam kasus suap, Budhi divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.