Tak Mau Sekda DKI Marullah Diangkat Jadi Pj Gubernur Gantikan Anies Baswedan, PDIP: Masalah Bertambah

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober mendatang. Sampai tahun 2024, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

Belakangan, beredar tiga nama yang diisukan masuk dalam bursa calon Pj Gubernur DKI, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.

Namun, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut pihaknya tidak setuju jika nantinya Presiden Joko Widodo, lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengangkat Marullah sebagai Pj Gubernur DKI.

Sebab, jika Marullah menjadi Pj Gubernur, maka posisi Sekda DKI akan kosong. Sehingga, salah satu Asisten Sekda DKI akan diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda DKI. Gilbert memandang hal ini akan membuat kinerja pemerintahan di Jakarta menjadi tidak optimal.

"Mengangkat Sekretaris Daerah menjadi Penjabat Gubernur juga akan membuat masalah bertambah, karena Sekda lalu akan dijabat oleh Plt atau Pj, sehingga kurang optimal," kata Gilbert dalam keterangannya, Senin, 29 Agustus.

Gilbert lantas menjelaskan penyebab ketidakoptimalan pembangunan Jakarta yang akan timbul jika Marullah diangkat sebagai Gubernur DKI. Menurut dia, banyak masalah yang ditinggalkan Anies selama menjabat sejak tahun 2017 itu.

Masalah-masalah tersebut mulai dari sejumlah program yang tidak mencapai target seperti sumur resapan, penjenamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi rumah sehat untuk Jakarta, hingga buruknya komunikasi antara Anies dengen DPRD DKI.

"Melihat gambaran di atas, sebaiknya dipilih Penjabat Gubernur yang telah mengenal Jakarta. Penjabat yang minim mengenal Jakarta akan menghabiskan waktu sedikitnya 4 bulan untuk adaptasi. Sementara masalah sudah semakin banyak dalam periode tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan beredar tiga nama yang diisukan untuk dipilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Mereka adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali.