Cegah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila Berulang, KPK Minta Kemendikbudristek Lakukan Audit

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaudit universitas negeri, utamanya terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Langkah ini diyakini bisa mencegah terjadinya praktik suap.

Hal ini disampaikan KPK pada rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek pada Jumat, 26 Agustus. Ada empat rekomendasi yang diberikan komisi antirasuah saat itu, pertama adalah melakukan audit.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan audit ini bisa menggandeng pihak lain yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Agustus.

Langkah kedua, Kemendikbudristek diminta membuat panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalu mandiri.

Di dalamnya, kata Ipi, dibuat informasi tentang jumlah kursi maupun kuota; indikator penentu kelulusan hingga kepastian seleksi akademis yang akan dilakukan.

Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri lewat jalur mandiri diminta dilaksanakan secara digital. "Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat," jelas Ipi.

"Dan keempat memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK," sambungnya.

Selain itu, KPK juga menilai perlunya regulasi yang lebih kuat terkait penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri. Sehingga ke depannya, proses ini tidak dikotori dengan praktik suap.

"Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti kedokteran, teknik, ekonomi, dan lainnya," tegas Ipi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.