Kebingungan FPI Kala Baliho Rizieq Shihab Dicopot TNI
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) tak habis pikir melihat pasukan TNI dengan membawa kendaraan taktis sampai turun tangan mencopot baliho dengan gambar Rizieq Shihab di berbagai wilayah.
Juru bicara FPI Munarman menduga bahwa pencopotan baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab oleh pasukan TNI dilakukan atas dasar keinginan Presiden Joko Widodo.
Dugaan ini, kata Munarman, didasarkan pada Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa operasi militer selain perang (OMSP) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Tentunya, dugaan FPI ini berbanding terbalik dengan ucapan Panglima Daerah Komando Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, pencopotan spanduk Rizieq Shihab adalah perintahnya.
"Rakyat tentu tahu, Pencopotan baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan adalah OMSP. Itu jelas kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden," kata Munarman, Jumat, 20 November.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon turut menyayangkan sikap aparat TNI yang mencopot baliho dan spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Fadli juga mempertanyakan urusan Panglima Daerah Komando Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam kegiatan penertiban tersebut. Sebab, menurutnya hal ini di luar tugas TNI.
"Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Ini di luar kewenangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) TNI. Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi dwifungsi ABRI, imbangi dwifungsi polisi," kata Fadli dalam akun Twitternya, Jumat, 20 November.
Alasan TNI turun tangan
Panglima Daerah Komando Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, pencopotan spanduk Rizieq adalah perintahnya. Hal ini menjawab video viral sejumlah orang berbaju loreng mencopot spanduk Rizieq.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung usai melaksanakan kegiatan apel kesiapan bencana dan pilkada serentang di Monas, Jakarta Pusat.
Perintah ini dikeluarkan menyusul spanduk bergambar Rizieq yang telah diturunkan oleh Satpol PP namun tak lama dipasang lagi. Lagipula, setiap masyarakat yang ingin memasang baliho seharusnya taat dengan aturan yang berlaku termasuk lokasi pemasangannya dan harus membayar pajak.
"Siapapun di Republik ini, ini negara hukum. Harus taat kepada hukum. Kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri seakan dia yang paling benar. Enggak ada itu," tegasnya.
Baca juga:
Pemprov DKI bagaimana?
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mohammad Tsanni Annafari mengakui bahwa sebuah spanduk bisa dicopot, termasuk spanduk Rizieq, karena memang tidak membayar pajak reklame. Sehingga, spanduk tersebut dianggap ilegal.
"Dilihat saja, kalau ada spanduk apapun yang dipasang di tempat yang tidak semestinya, konstruksinya dapat membahayakan pengguna jalan, mengganggu keindahan kota, tidak berizin, tentu itu ilegal," ucap Tsanni.
Sementara, Kepala Satpol PP mengaku jajarannya memang telah mencopot beberapa spanduk Rizieq yang dianggap melanggar aturan. Namun, sayangnya ada spanduk yang dinaikkan kembali oleh pendukung Rizieq.
Sehingga, diakui Arifin, Satpol PP tak bisa sendirian dan perlu melibatkan jajaran lain seperti aparat TNI dan Polri untuk penertiban.
"Sebenarnya, saya berharap semua yang memasang bisa menurunkan kembali spanduk itu. Apabila tidak diturunkan, kita akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang lain, TNI dan Polri," tutur Arifin.