Lihat Banyak Celah Pelanggaran dalam Aturan Pembangunan Gedung, Pemkot Yogyakarta Ajukan Revisi ke Kemendagri
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan revisi terhadap peraturan wali kota tentang aturan pembangunan gedung yang dinilai memiliki celah pelanggaran dan bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
"Kami sudah mengajukan permohonan revisi peraturan wali kota ke Kementerian Dalam Negeri. Ada beberapa poin yang akan diperbaiki," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Antara, Jumat, 26 Agustus.
Permohonan revisi peraturan tersebut dilakukan sejalan dengan permohonan pencabutan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang masih ada kaitannya dengan kasus korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang saat ini tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sumadi, sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta, ia tidak serta merta dapat melakukan revisi atau menyusun peraturan baru tanpa mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri.
"Makanya, kami memintakan permohonan revisi dan pencabutan izin ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Sejumlah poin peraturan wali kota terkait pembangunan gedung yang akan direvisi di antaranya terkait standar operasional prosedur (SOP) pembangunan yang harus memperhatikan aturan teknis lain.
"Misalnya, analisis dampak lingkungan, rekomendasi terkait lalu lintas hingga rekomendasi dari institusi tertentu apabila bangunan berada di kawasan cagar budaya atau warisan budaya," ucapnya.
Dengan revisi tersebut, Sumadi berharap, tidak akan muncul pelanggaran-pelanggaran terkait penerbitan izin hingga pembangunan gedung di Kota Yogyakarta.
Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga tengah melakukan inventarisasi terkait perizinan pembangunan gedung yang sudah diterbitkan untuk memastikan tidak ada penyimpanan atau pelanggaran ketentuan dalam proses penerbitan izin.
"Permohonan izin harus benar-benar dicermati secara detail untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pokoknya, harus benar-benar cermat dan sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Candra Putra mengatakan mendukung langkah pemerintah daerah merevisi peraturan perizinan atau peraturan pembangunan gedung yang dinilai memiliki celah pelanggaran.
"Saya kira, ada beberapa peraturan yang masih tumpang tindih. Tentunya, perlu ada revisi untuk memastikan tidak ada lagi potensi pelanggaran," katanya.
Menurut dia, peraturan yang baik menjadi salah satu upaya awal untuk mencegah potensi pelanggaran karena tidak ada celah yang bisa dipermainkan.
Baca juga:
- Polisi Selidiki Pengendara Mobil Pelat F Memaki hingga Kepala Sopir TransJ Dikeplak, Belum Ada Laporan Masuk
- Viral Aksi Pengendara Mobil Pelat F Mata Melotot Mengeplak Sopir Transjakarta di Jalan TB Simatupang
- Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Minta Istri Irjen Ferdy Sambo Segera Ditangkap: Takut Kabur Hilangkan Barang Bukti
- Selalu Terbukti, Komisi III DPR Curiga Pengacara Brigadir J Dapat Pasokan Data dari Internal Polri
"Saya kira, pencegahan lebih penting daripada penindakan. Tetapi, penindakan juga harus tetap dilakukan untuk memberikan efek jera. Jika diperlukan, anggaran Satpol PP untuk penegakan aturan bisa dinaikkan," imbuhnya.