Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini, Berkas Perkara Dikebut
JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pagi ini. Pemeriksaan Putri Candrawathi merupakan kali pertama sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan baru dilakukan hari ini setelah Putri Candrawathi diberi waktu istirahat selama 7 hari.
Sebab, Putri Candrawathi sempat mengeluh sakit ketika akan dimintai keterangan. Istri Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus.
"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," ujar Andi Rian kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.
Rencananya, Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Putri Candrawathi Siap Hadir
Menanggapi jadwal pemeriksaan itu, Putri Candrawathi memastikan akan kooperatif untuk hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kepastian kehadiran Putri Candrawathi disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
"Insyaallah ibu PC kooperatif (hadir pemeriksaan, red)," ujar Arman.
Nantinya, dalam proses pemeriksaan itu, Arman selaku kuasa hukum bakal mendampingi Putri Candrawathi.
Selain itu, Arman juga menyebut akan melakukan langkah hukum jika nantinya penyidik memutuskan menahan Putri Candrawathi.
Alasannya, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih berusia 1,5 tahun. Karenanya, membutuhkan perlindungan dan pendampingan dari orang tua.
"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum ibu PC," kata Arman Hanis
Timsus Kebut Pemberkasan
Terlepas dari pemeriksaan, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menyatakan timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengebut proses pemberkasan.
Dalam kasus ini, penyidik baru melimpahakan berkas empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan pembantu rumah tangga sekaligus sopir keluarga bernama Kuat Ma'aruf.
"Terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," kata Dedi.
Dengan dipercepatnya proses pemberkasan dan pelimpahan, maka, secara otomatis kasus itu bisa segera disidangkan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Irjen Ferdy Sambo Dipecat
Irjen Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.
Dalam sidang komisi etik, ada belasan saksi yang dihadirkan antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Saksi lainnya, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal.
Ada juga Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan dua saksi di luar penempatan patsus yakni HN dan MB. Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Baca juga:
Putusan Banding Final, Tak Ada PK
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan dengan tidak hormat dari Polri. Ferdy Sambo siap menjalankan apa pun putusan banding.
“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk dilaksanakan,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik, Jumat, 26 Agustus dini hari.
Menanggapi banding Irjen Ferdy Sambo, Polri menegaskan putusan banding terkait Irjen Ferdy Sambo nantinya bersifat final. Tak ada lagi upaya hukum lain atas putusan banding khusus terkait Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polri tak akan memberlakukan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diatur anggota Polri yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana tertuang dalam Pasal 83.
"Khusus untuk irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat," kata Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus dinihari
Artinya, dengan tak berlakunya aturan itu, maka upaya hukum yang dapat dilakukan Ferdy Sambo hanyalah banding.
Ferdy Sambo tak lagi dapat melakukan langkah hukum lainnya seperti PK jika merasa tak puas dengan hasil putusan banding.
"Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi," kata Dedi.